Sistem Peradilan Pidana (SPP)
Sistem Peradilan Pidana
Peminatan Sistem Peradilan Pidana dalam Program Studi Magister Hukum dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam dan komprehensif mengenai teori, prinsip, kebijakan, serta praktik dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia maupun dalam perspektif global.
Mahasiswa yang memilih peminatan ini akan dikembangkan kapasitasnya dalam menelaah secara kritis keseluruhan rantai sistem peradilan pidana—mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum, proses penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pidana dan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, peminatan ini juga menekankan pendekatan interdisipliner dengan mempertimbangkan aspek kriminologi, sosiologi hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan publik, guna membekali mahasiswa dengan kemampuan analisis yang kuat terhadap kompleksitas permasalahan hukum pidana kontemporer.
Capaian Pembelajaran Utama:
-
Menguasai konsep dan teori lanjutan dalam hukum pidana dan hukum acara pidana.
-
Mampu menganalisis efektivitas sistem peradilan pidana dalam konteks penegakan hukum yang adil dan manusiawi.
-
Memahami dinamika dan tantangan dalam sistem peradilan pidana, termasuk isu-isu seperti overkriminalisasi, restorative justice, dan kriminalitas modern.
-
Mampu merumuskan solusi hukum berbasis penelitian dan pendekatan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Ruang Lingkup Kajian:
-
Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tingkat Lanjut
-
Sistem Peradilan Pidana Terpadu
-
Kriminologi dan Viktimologi
-
Hak Asasi Manusia dalam Proses Pidana
-
Kebijakan Formulasi dan Aplikasi Pemidanaan
-
Restorative Justice dan Diversi
-
Perbandingan Sistem Peradilan Pidana di Berbagai Negara
Prospek Karier Lulusan:
Lulusan peminatan ini dipersiapkan untuk berkarier sebagai:
-
Hakim, Jaksa, dan Advokat yang memiliki keahlian mendalam dalam perkara pidana
-
Akademisi dan peneliti hukum pidana
-
Penyusun kebijakan pidana di instansi pemerintah
-
Konsultan hukum pidana dan penasihat lembaga penegak hukum
-
Pegiat di lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang reformasi peradilan atau perlindungan korban